Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi obat-obatan keras tanpa izin yang kerap terjadi di sejumlah titik di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Operasi dilakukan pada Selasa, (21/10/2025).
Tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fifin Edi Hermawan dan Panit Opsnal IPDA Iyus Andriansyah bersama anggota Opsnal melakukan penyisiran di sepanjang jalur strategis, termasuk Jl. Inspeksi Kalimalang Cibatu, Kampung Cijingga Serang, Kawasan Hyundai, hingga Jl. KH. Mamun Nawawi. Awalnya tidak ditemukan aktivitas transaksi mencurigakan. Namun saat patroli di Jl. Kalimalang Kampung Bangkuang RT 008/004 Desa Cibatu, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial MZ (20) ditemukan menyimpan obat keras golongan G dalam jumlah besar tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain 130 butir tramadol, 196 butir eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl yang dikemas dalam klip dan lembaran siap edar.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk proses penyidikan. Polisi menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin akan terus dilakukan, mengingat dampak penyalahgunaannya kerap memicu tindak kriminalitas hingga gangguan kesehatan di kalangan remaja.
#PolresMetroBekasi #PolsekCikarangSelatan #SatReskrim #ObatDaftarG #PengungkapanKasus #BerantasNarkoba #KamtibmasAman #PolriPresisi