Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Dua Bandar dengan Puluhan Paket Barang Bukti



Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua bandar di wilayah Cikarang Selatan, Kamis (16/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jalan Niaga Raya, Kelurahan Pasir Sari, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

 

Dua pelaku, Widi Gusti (25) asal Purwakarta dan Mochamad Ridwan (24) asal Cianjur, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batiqa Jababeka. Dari tangan mereka, polisi menyita total 144 paket sabu dalam plastik klip bening, puluhan paket sabu lain dibungkus lakban berwarna, alat hisap (bong), timbangan digital, handphone, hingga dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi.

 

Kanit III Satresnarkoba, IPTU Murtopo Hadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan narkotika melalui pengiriman “tempel” dari akun WhatsApp bernama Mae, namun tidak mengetahui keberadaan pengirim. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Murtopo.

 

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan awal, tes urine, dan pembuatan laporan polisi. Barang bukti kemudian akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara proses hukum terhadap kedua bandar terus berjalan.

 

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba.

 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama