Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua bandar di wilayah Cikarang Selatan, Kamis (16/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jalan Niaga Raya, Kelurahan Pasir Sari, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dua pelaku, Widi Gusti (25) asal Purwakarta dan Mochamad
Ridwan (24) asal Cianjur, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batiqa Jababeka.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 144 paket sabu dalam plastik klip
bening, puluhan paket sabu lain dibungkus lakban berwarna, alat hisap (bong),
timbangan digital, handphone, hingga dua unit sepeda motor yang diduga
digunakan untuk distribusi.
Kanit III Satresnarkoba, IPTU Murtopo Hadi, S.H.,
menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan narkotika melalui pengiriman “tempel” dari
akun WhatsApp bernama Mae, namun tidak mengetahui keberadaan pengirim. “Kami
masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih
luas,” ujar Murtopo.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga
melakukan pemeriksaan awal, tes urine, dan pembuatan laporan polisi. Barang
bukti kemudian akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara proses hukum
terhadap kedua bandar terus berjalan.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam
memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat
untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran
narkoba.
