Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi penindakan di wilayah Cikarang Utara pada Minggu dini hari, (19/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Simpangan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara setelah polisi menerima laporan warga terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka berinisial Indra Irawan atau Black (32) diamankan beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu yang disimpan dalam tas selempang.
Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke sebuah lokasi lain di Dusun Sukamulya, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Dari rangkaian penggeledahan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto hampir 14 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi melalui tim Subnit 2 Unit 1 menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus distribusi narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Tersangka telah menjalani pemeriksaan, tes urine, serta penahanan untuk penyidikan lebih lanjut dengan dasar laporan polisi model A.
Kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan pemasok dan jalur peredaran narkoba masih terus dikembangkan.
#PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #PengungkapanNarkoba #CikarangUtara #StopNarkoba #PolriPresisi #BekasiUpdate