Jakarta Pusat — Polres Metro Jakarta Pusat resmi
menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana,
sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pekerja
di gedung perusahaan tersebut. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh
Kapolres Metro Jakarta Pusat Bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Kamneg
Polres Metro Jakarta Pusat
Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa penyidik
telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang
penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Dari seluruh keterangan
saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, terungkap bahwa kebakaran terjadi
sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan.
Api diketahui berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang
Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi
di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari
konektornya, yang kemudian menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai
atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam hitungan detik.
Hasil analisa Tim Labfor Polri mengungkapkan bahwa
penyimpanan baterai di perusahaan itu dilakukan dengan cara sangat berbahaya
dan tidak sesuai standar. Ruangan tempat penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter,
tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api, sementara baterai-baterai rusak
ditumpuk sampai tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat. Tidak
ditemukan adanya prosedur operasi standar (SOP) terkait penanganan bahan mudah
terbakar, dan bahkan genset berada di area yang sama sehingga memperbesar
potensi panas pemicu kebakaran. Kombinasi kondisi ini membuat satu percikan
kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.
Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang
dinilai nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, tidak ada sensor asap,
tidak ada sistem proteksi kebakaran, serta tidak tersedia jalur evakuasi yang
seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat. Selain itu,
gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun
digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan/gudang bahan
berbahaya. Kondisi inilah yang memperparah jumlah korban, karena asap tebal
dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki
akses keluar.
Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian ini berada
dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Dari hasil
pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan kelalaian berat atau culpa lata ,
karena tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk
petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu
darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui bahwa
seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya. Temuan ini memperlihatkan
adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan
terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja.
Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, penyidik
menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang
diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran,
disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal
dunia, serta Pasal 187 KUHP sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi
berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat ( dolus eventualis
). Jika terbukti, tersangka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lebih
dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun
apabila unsur Pasal 187 terpenuhi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik sangat serius
dalam menangani kasus ini, mengingat jumlah korban yang besar dan dampak sosial
yang ditimbulkannya. Penyidik bekerja secara profesional dan mendalam dengan
langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mempertimbangkan ancaman
hukuman yang tinggi, risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti,
serta potensi mempengaruhi saksi-saksi yang sebagian besar adalah karyawan
perusahaan. Penyidikan selanjutnya akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
"Kami menghimbau seluruh perusahaan, pengelola
gedung, maupun rumah tangga untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran,
memastikan jalur evakuasi, dan melatih prosedur kontijensi bilamana terjadi
kebakaran atau bencana lainnya. Ini merupakan hal yang sangat penting belajar
dari kejadian yang terjadi pada Terra Drone ini," tegas Kapolres
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh
proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta
mengupayakan agar hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui
koordinasi lintas instansi.
