📢 Relatizen Update!

Berita terbaru Cikarang & Bekasi hari ini.

Baca Sekarang

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Ungkap 18 Kasus Peredaran Obat Daftar G, Selamatkan Ribuan Jiwa di Kabupaten Bekasi


CIKARANGRELATE.com (Kabupaten Bekasi) – Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H., M.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang selama ini meresahkan masyarakat yang diungkap pada Konferensi Pers di Mako Polres Metro Bekasi pada Jum’at, (30/01/2026) siang.


Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kerja terpadu antara Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Metro Bekasi dalam tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku penjual maupun pihak yang menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.


Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) terungkap di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, dengan intensitas tertinggi berada di Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, yang selama ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena rawan peredaran obat terlarang.


Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Para tersangka berada pada usia produktif dan menjalankan aksinya dengan motif keuntungan ekonomi. Guna menjaga asas praduga tak bersalah, identitas para pelaku disampaikan menggunakan inisial.


Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta 24 pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan dan pendistribusian.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengkamuflasekan toko ponsel dan toko sembako, serta menerapkan sistem tempel guna menghindari pengawasan petugas. Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa modus tersebut menjadi perhatian serius dan akan terus diantisipasi melalui patroli serta penyelidikan berkelanjutan.


Jika ditaksir secara ekonomi, total nilai barang bukti obat keras daftar G yang diamankan mencapai sekitar Rp194.130.000. Lebih dari itu, pengungkapan ini dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat terlarang,” ujar Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan peran serta masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang melalui CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Layanan ini dibuka sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.


Lebih baru Lebih lama

Promosikan Bisnis Anda di Cikarang!

Jangkau pembaca lokal secara tepat sasaran melalui
cikarangrelate.com

Pasang Iklan Sekarang
Hubungi 0852-1376-9244

Dukung jurnalisme independen

Apresiasi spesial untuk penulis:

☕ Sawer Penulis