Kabupaten Bekasi — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melaksanakan kegiatan patroli antisipasi tawuran, kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA Sumanto, S.E., dan anggota Opsnal Unit Reskrim yakni BRIPKA Arifin, BRIGPOL A. Rohim, serta BRIPDA Ridqie Indarto.
Dalam patroli tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar dan potensi tawuran di depan Kantor Kecamatan Tambun Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah sepeda motor Honda PCX warna hitam yang berboncengan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak dihentikan, kendaraan tersebut mencoba melarikan diri. Namun, salah satu penumpangnya berhasil diamankan. Diketahui identitasnya adalah Muhammad Asnawi, lahir di Bekasi pada 4 Juni 2004, warga Kp. Gabus Pabrik, RT 06/01, Desa Sriamur, Tambun Utara. Dari tangan Asnawi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambun Selatan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat dan kesiapsiagaan tim dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan.
Polsek Tambun Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat potensi kerawanan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.