Polisi Bekuk Pelaku Praktek Medis Ilegal Suntik Filler di Bekasi


Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, mengamankan dua orang pelaku praktek tenaga medis ilegal yang kedapatan melakukan suntik filler di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (4/8/2025) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EN (26) dan AS (26), warga Kabupaten Karawang. EN berperan sebagai penyuntik, sementara AS membantu mengantar dan mendampingi kegiatan tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur. Dari hasil pemantauan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan praktek medis ilegal di sebuah kontrakan di Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.

Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan dua perempuan dan dua laki-laki sedang melakukan suntik filler terhadap pasien. Setelah diperiksa, pelaku tidak memiliki kualifikasi medis atau izin praktik.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain belasan alat suntik bekas pakai, botol filler, gunting, pinset, handphone, serta satu unit mobil Honda Brio warna kuning yang digunakan pelaku.

Dua orang pasien yang berada di lokasi saat penggerebekan ikut dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami jaringan praktek medis ilegal ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok bahan suntik filler tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa medis murah yang tidak memiliki izin. Praktek seperti ini sangat berbahaya dan berisiko terhadap Kesehatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News