Kabupaten Bekasi - Petugas Unit Reskrim dan piket fungsi Polsek Cikarang Timur menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Hotline Call Polri 110, laporan tersebut berasal dari warga Perumahan Graha Asri Jababeka, Cikarang Timur, yang mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan berbasis daring pada Rabu (22/10/2025) malam.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 22.25 WIB, setelah seorang perempuan bernama DK melaporkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp4.800.000. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai petugas dari KOMDIGI (Kementerian Komunikasi dan Digital), kemudian mengalihkan sambungan kepada pihak lain yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Korban diintimidasi dengan narasi bahwa data dirinya diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, lalu diminta mentransfer sejumlah uang sebagai jaminan agar tidak diproses hukum.
Uang tersebut akhirnya ditransfer korban ke rekening atas nama ER di Bank BRI. Merespons informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata bersama personel gabungan mendatangi alamat pelapor di Graha Asri Jababeka. Namun, saat petugas tiba, pelapor tidak keluar rumah meskipun bel rumah telah dibunyikan dan nama pelapor dipanggil berulang kali. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jatireja dan ketua RT setempat untuk penjadwalan kembali sekaligus mengarahkan korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi guna proses penyelidikan lanjutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku aparat melalui sambungan telepon, terlebih ketika meminta transfer uang dengan dalih perkara pidana. Segala bentuk intimidasi seperti itu dipastikan merupakan penipuan.