BEKASI — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AF (33) dan AAS (20) yang mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga di Perumahan Vila Indah Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Aksi pencurian yang terjadi pada Jum’at, 5 September 2025, sekitar pukul 03.47 WIB itu sempat membuat resah warga setempat.
Korban diketahui memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang dan pagar tergembok. Namun kedua pelaku yang berkeliling mencari sasaran di lingkungan perumahan sepi melihat peluang ketika menemukan motor tanpa pengamanan tambahan.
Aksi Saat Korban Terlelap
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa AAS masuk ke area teras rumah untuk merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter L, mata kunci, kunci magnet, dan satu kunci kontak Honda, sementara AF berjaga di luar mengawasi situasi. Gembok pagar yang mudah dibuka semakin mempermudah aksi keduanya.
Setelah berhasil menghidupkan motor, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan menitipkannya kepada seorang rekan berinisial Wahyu sebelum menjualnya di kawasan Grand Wisata Tambun seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, dan salah satu pelaku mengaku menggunakan bagian uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelarian Berakhir di Kafe dan Warung Kopi
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV milik warga yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku dengan jelas. Unit Reskrim Polsek Babelan bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman tersebut.
Pada 13 Oktober 2025, polisi meringkus AF ketika sedang berada di sebuah kafe di wilayah Cibitung. Tidak lama berselang, AAS ikut diamankan saat nongkrong di sebuah warung kopi di Babelan. Selain kedua pelaku utama, Wahyu yang membantu menjual barang curian juga turut diamankan petugas.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
• Flashdisk berisi rekaman CCTV
• Rantai pagar serta dua gembok
• BPKB, STNK, dan kunci motor asli
• Peralatan pembobol kunci
• Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Beraksi Secara Mobile
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui beraksi dengan metode mobile, berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran di permukiman yang dianggap minim pengawasan. Ketika menemukan celah keamanan, pelaku langsung melancarkan aksinya dalam hitungan menit.
Polisi Imbau Warga Perketat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Metro Bekasi mengingatkan warga untuk meningkatkan sistem keamanan rumah maupun kendaraan yang diparkir di area terbuka.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan area rumah benar-benar tertutup aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah sekecil apa pun,” tegasnya.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
