Polsek Cikarang Utara Gerebek Toko Kamuflase Penjual Tembakau, Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G


Kabupaten Bekasi — Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi kembali menggagalkan praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang yang dikamuflase dengan modus penjualan “tembakau”. Aksi ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah toko obat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, pada Jumat (31/10/2025) sore.

Kapolsek Cikarang Utara melalui Padal Piket, IPDA Noer Rendra, S.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, penjual yang diduga memperjualbelikan obat daftar G telah melarikan diri. Namun, hasil pemeriksaan di tempat kejadian mengungkapkan adanya sejumlah besar obat terlarang yang disembunyikan di toko tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 299 butir Tramadol, 32 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Tramadol polos, dan 270 butir Hexymer. Semua merupakan obat daftar G yang penyebarannya dibatasi dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi,” terang IPDA Noer Rendra.

Polisi menduga pelaku menggunakan modus penjualan tembakau sebagai kedok untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku masih dalam pengejaran.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik serupa di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama