Polres Metro Bekasi Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Kota, 1,4 Kg Lebih Ganja Siap Edar Disita


Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencetak prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar kota. Dalam operasi yang berlangsung pada periode 15 Agustus hingga 10 September 2025, petugas menyita total 1.476,84 gram ganja siap edar dari tangan para pelaku yang beroperasi di wilayah Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara. Hal tersebut disampaikan langsung saat konferensi pers terbatas di Gedung Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Jum’at, (31/10/2025).

Kasat ResNarkoba AKBP Hannry PH. Tambunan mengungkapkan, pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka APP. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama satu bulan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku utama berinisial RSP, yang akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jl. Flamboyan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 34 paket ganja yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening dan lakban merah, dengan berat total mencapai 1,4 Kilogram lebih. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, satu telepon genggam, plastik klip kosong, dan lakban yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Dari pengembangan kasus ini, kami juga mengamankan empat pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan distribusi ganja, masing-masing berinisial EE, E, W, dan DD,” ujar AKBP Hannry PH. Tambunan

Menariknya, modus operandi para pelaku terbilang modern. Mereka menggunakan akun media sosial Instagram untuk memasarkan ganja secara online. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka pelaku menggunakan sistem “tempel barang” dengan mengirimkan titik lokasi (sharelock) kepada pembeli untuk mengambil paket ganja yang telah disembunyikan di lokasi tertentu.

Hasil sitaan ganja tersebut bila diuangkan diperkirakan mencapai Rp 387 juta lebih, dan keberhasilannya diyakini telah menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

AKBP Hannry PH. Tambunan menjelaskan bahwa berdasar penegasan Kapolres Metro Bekasi, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Ini bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya ganja yang sering menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkotika lainnya,” tegas AKBP Hannry PH. Tambunan

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program Polri Presisi dan menjadikan Kabupaten Bekasi zona bebas narkoba.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama