Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (12/12/2025), mengungkapkan bahwa seluruh pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekitar pukul 15.30 WIB. Tidak lama kemudian, sejumlah orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua korban. Satu korban tewas di lokasi, sementara satu lainnya meninggal di rumah sakit.
Saksi di lokasi menyebut pengeroyokan terjadi secara tiba-tiba tanpa diketahui motif pasti. “Pengendara mobil di belakang tiba-tiba mengeroyok. Tidak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana,” ujar seorang saksi bernama Mansur.
Insiden ini memicu aksi balasan. Pada malam harinya, sekelompok massa mendatangi lokasi dan melakukan pembakaran terhadap sembilan warung, sembilan sepeda motor, serta satu mobil.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh tersangka akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan kode etik kepolisian.
