CIKARANGRELATE.com (Cikarang Utara) - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Tak sendiri, NY ditahan bersama dua orang lainnya
berinisial BA dan EB. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro
Bekasi usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra
mengungkapkan, pemeriksaan terhadap NY dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar
pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob Polres Metro Bekasi.
“Saudara NY telah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan
dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Jerico
kepada wartawan.
Meski menyandang status sebagai wakil rakyat, NY dipastikan
tetap menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya. Polisi
menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,”
tegas Jerico.
Ketiga tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana
penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, polisi belum merinci secara detail
kronologi kejadian maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing
tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap
berikutnya. Kepolisian juga membuka kemungkinan akan menggelar rilis resmi
dalam waktu dekat guna menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut kepada
publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat salah satu
tersangka merupakan anggota legislatif aktif. Masyarakat pun menanti komitmen
penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara
tersebut.
.png)