CIKARANGRELATE.com (Tambun Selatan) – Aparat Polres Metro Bekasi mengawal ketat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 966 meter persegi di Kampung Pekopen RT 003/003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa pagi. Eksekusi yang merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Cikarang itu berlangsung tertib dan tanpa gangguan berarti.
Pengamanan dipimpin langsung Kabagops Polres Metro Bekasi
AKBP Alin Kuncorokompol, S.Pd selaku Karendal Pam. Turut hadir Kasat Samapta
Kompol Raysid, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H selaku Kapam
Objek, Wakapolsek Tambun Selatan AKP Bibilim, S.H., serta Juru Sita PN Cikarang
Setia Permana.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Cikarang Nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN Ckr Jo. Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Ckr Jo.
Nomor 7/1/PDT/2024/PT BDG tertanggal 18 September 2025. Objek yang dikosongkan
terdiri dari dua bidang tanah masing-masing seluas 748 meter persegi dan 218
meter persegi.
Lahan tersebut merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik
Nomor 2326/Tambun Tahun 2012 seluas 6.190 meter persegi atas nama Judo Raharjo
Widjaja.
Sejak pagi, aparat telah melaksanakan apel kesiapan dan
Tactical Wall Game (TWG) guna memastikan pola pengamanan berjalan terukur dan
profesional. Pembacaan putusan eksekusi dilakukan pada pukul 08.24 WIB dan
proses pengosongan dimulai enam menit kemudian.
Petugas kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan
persuasif selama kegiatan berlangsung, guna mencegah potensi gesekan di
lapangan. Hingga siang hari, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali.
Pengamanan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro
Bekasi dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif,
sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah
hukum Kabupaten Bekasi.
.png)
