CIKARANGRELATE.com (Cikarang Timur) – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan yang berjumlah 5 laporan polisi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026
sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berjumlah tiga orang
datang menggunakan satu sepeda motor, kemudian salah satu pelaku turun dan
mengeksekusi kendaraan korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan
kunci letter “T”. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan
sehingga pelaku dapat dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P.I. dan D.S.,
sementara satu pelaku lainnya A.S. masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan
pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian
pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan
sebagai sarana kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang
Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar
di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan
penangkapan di wilayah Kabupaten Karawang dan berhasil mengamankan dua pelaku
beserta barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami
kerugian sebesar Rp15.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat
tahun 2023. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan
pembagian peran masing-masing dan diduga merupakan spesialis curanmor yang
beroperasi pada malam hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
.png)