CIKARANGRELATE.com (Cikarang Utara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menyosialisasikan penertiban pasar tumpah di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, Selasa (10/2/2026) malam.
Langkah ini dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah
terkait sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan
kawasan perkotaan dan penegakan ketertiban umum.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui
Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait, pada malam hari ini
menyampaikan imbauan kepada para pedagang KK5 di Jalan RE Martadinata dan Jalan
Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut,” ujarnya saat
sesudah memberi surat imbauan kepada PKL pada Selasa (10/2/2026).
Ganda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah
menetapkan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang sesuai Surat Keputusan
Bupati Bekasi, yaitu di depan Pasar Baru Cikarang. Relokasi dijadwalkan mulai
efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, di mana para pedagang diharapkan
sudah menempati lokasi baru yang telah disediakan.
“Sesuai SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan. Pada
tanggal 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, para pedagang sudah menempati atau
berjualan di lokasi yang baru,” jelasnya.
Menurut Ganda, langkah yang dilakukan pemerintah daerah saat
ini bukanlah tindakan pertama, melainkan bagian dari tahapan yang telah
berjalan sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah daerah telah menggelar rapat
koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati
Bekasi, serta melibatkan unsur terkait lainnya.
Selain itu, sosialisasi dan komunikasi intensif juga telah
dilakukan kepada para pedagang melalui unsur desa, kelurahan, serta pengelola
kawasan.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari rapat
koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi langsung kepada perwakilan PKL,
hingga pembahasan teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan
surat secara tertulis kepada para pedagang,” ungkapnya
Penataan PKL ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang
mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum,
khususnya di jalan utama.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama
perangkat daerah terkait, tercatat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang
selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Ganda menyampaikan, Dinas Perdagangan sebagai perangkat
daerah teknis telah menyiapkan lokasi relokasi dan melakukan simulasi penataan
lapak. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi
untuk mengetahui pembagian tempat usaha.
“Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir
maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk
plotting tempat usaha mereka,” katanya.
Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemkab Bekasi akan
menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali
berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan akan didirikan di beberapa titik
strategis dan dilakukan monitoring secara berkala.
Apabila imbauan dan kesepakatan yang telah disosialisasikan
tidak hiraukan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan hukum sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat
dikenakan sanksi administratif maupun justisi,” tegas Ganda
Ganda menegaskan, kebijakan relokasi ini bukan untuk
melarang pedagang mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas perdagangan
berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi sesuai dengan permintaan pedagang. Kami berharap lokasi tersebut dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami mohon kepada para PKL dan pengurusnya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati,” tutupnya.
.png)