📢 Relatizen Update!

Berita terbaru Cikarang & Bekasi hari ini.

Baca Sekarang

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Medsos

CIKARANGRELATE.com (Jakarta) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Melalui aturan ini, pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring. Kebijakan ini diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Lebih baru Lebih lama

Promosikan Bisnis Anda di Cikarang!

Jangkau pembaca lokal secara tepat sasaran melalui
cikarangrelate.com

Pasang Iklan Sekarang
Hubungi 0852-1376-9244

Dukung jurnalisme independen

Apresiasi spesial untuk penulis:

☕ Sawer Penulis