Bekasi –
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil
mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19) yang diduga kuat melakukan tindak
pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui
merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten
Bekasi.
Penangkapan
dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman
orang tuanya yang berlokasi di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan
Sukatani, Kabupaten Bekasi. FA ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang
dipimpin langsung oleh Kanit PPA AKP M. Said Hasan dan IPTU Mada Dimas
Christiyanto.
Kasus ini
mencuat setelah video dan informasi dugaan pelecehan terhadap siswi SMP viral
di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi pada
22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten
Bekasi.
Korban yang
tidak pulang hingga malam hari akhirnya diketahui telah dijemput oleh FA.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, lalu diajak
masuk ke dalam kamar. Di sanalah, menurut keterangan korban, dugaan perbuatan
cabul terjadi. Usai kejadian, korban akhirnya mengungkapkan semuanya kepada
orang tuanya yang langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kepala Unit
Humas Universitas Pelita Bangsa, Dr. Nining Yuningsih, S.Pd., M.M., saat
dikonfirmasi, membenarkan bahwa FA merupakan mahasiswa aktif di kampusnya. Ia
menegaskan pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat
penegak hukum dan akan memberikan sanksi tegas apabila mahasiswa tersebut
terbukti bersalah.
"Kami
mendukung penuh proses hukum yang berlaku. Jika terbukti, Universitas Pelita
Bangsa akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang
berlaku di lingkungan akademik," ujar Dr. Nining.
Dalam kasus
ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang
dikenakan korban saat kejadian. Sementara itu, FA mengakui telah membawa korban
ke rumahnya dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres
Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan
pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun
media sosial, guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.