Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Diduga Terlibat Pelecehan Siswi SMP, Kampus Siap Tindak Tegas Jika Terbukti



Bekasi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bekasi.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. FA ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA AKP M. Said Hasan dan IPTU Mada Dimas Christiyanto.

 

Kasus ini mencuat setelah video dan informasi dugaan pelecehan terhadap siswi SMP viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

 

Korban yang tidak pulang hingga malam hari akhirnya diketahui telah dijemput oleh FA. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, lalu diajak masuk ke dalam kamar. Di sanalah, menurut keterangan korban, dugaan perbuatan cabul terjadi. Usai kejadian, korban akhirnya mengungkapkan semuanya kepada orang tuanya yang langsung melapor ke pihak kepolisian.

 

Kepala Unit Humas Universitas Pelita Bangsa, Dr. Nining Yuningsih, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa FA merupakan mahasiswa aktif di kampusnya. Ia menegaskan pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan memberikan sanksi tegas apabila mahasiswa tersebut terbukti bersalah.

 

"Kami mendukung penuh proses hukum yang berlaku. Jika terbukti, Universitas Pelita Bangsa akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku di lingkungan akademik," ujar Dr. Nining.

 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Sementara itu, FA mengakui telah membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun media sosial, guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News