Polsek Kedungwaringin Ungkap Pengedar Sabu, Amankan 23 Paket Narkotika dan Berbagai Peralatan




Bekasi — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin di bawah pimpinan IPDA Janson Marbun, S.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu malam (3/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung.


Pelaku, IN (31), diamankan saat tengah membawa dan menguasai sejumlah paket sabu yang diduga siap edar. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan observasi dan penyamaran (undercover) hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto ±0,27 gram per paket, serta 1 paket sabu seberat ±5,43 gram. Turut diamankan perlengkapan penunjang peredaran narkoba, mulai dari sedotan untuk kemasan, plastik klip, timbangan digital, alat hisap, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan pelaku.


Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MAS yang saat ini berstatus DPO. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaringin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Polsek Kedungwaringin telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, termasuk mencari saksi-saksi, membuat laporan polisi model A, serta menggelar perkara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama dan mengungkap jaringan lainnya.


Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menekan ruang gerak pelaku peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan perlintasan seperti Kedungwaringin.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama