CIKARANGRELATE.com (Cikarang) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.
Penindakan
tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat
keras tanpa izin.
Operasi
penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada
wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan peredaran obat daftar G.
Penindakan
pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir
Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut
diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras
ilegal.
Petugas
kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria
berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti
berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas
pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta
beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga
digunakan untuk transaksi.
Terduga
pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna
pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.
Selanjutnya,
sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah
setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.
Dari hasil
penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing
berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan
25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta
sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.
Kedua
terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan
lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan
peredaran yang lebih luas.
Sat Narkoba
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti
keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang
berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
#SatNarkoba
#PolresMetroBekasi #BerantasNarkoba #ObatKerasIlegal #Tramadol #BekasiAman
#Kamtibmas #PolisiPresisi #InfoBekasi #BeritaBekasi #HukumIndonesia
#StopObatIlegal
.png)