CIKARANGRELATE.com (Cikarang Pusat) - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS Kesehatan yang tercatat sekitar 247 milyar. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Hal ini ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya dalam sambutannya
pada Rapat Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Pusat dalam Pembahasan Penyelesaian Kewajiban
atas Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan melalui zoom meeting di Command Center
Diskominfosantik Cikarang Pusat, Jumat (27/02/2026).
Hudaya menjelaskan, Pemkab Bekasi telah melakukan sejumlah
langkah untuk mengurangi beban kewajiban, salah satunya dengan menyesuaikan
kepesertaan JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah antara lain
memindahkan kewajiban JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat. Itu sudah
mulai berjalan, perlahan-lahan kedepannya diharapkan kewajiban kami akan
menjadi berkurang,” ujarnya.
Hudaya menerangkan, besarnya kewajiban atas PBPU (Pekerja
Bukan Penerima Upah) Pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten
Bekasi yang cukup besar.
“Kami informasikan bahwa untuk PBPU Pemda sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp235,4 miliar untuk sekitar 35 ribu
peserta. Kemudian untuk bantuan iuran sebanyak 2.800 peserta sebesar Rp12,4
miliar sehingga total kewajiban kami mencapai sekitar Rp247,8 miliar,”
jelasnya.
Meski begitu, Hudaya menegaskan terkait dengan kewajiban
yang ada Pemkab Bekasi akan terus berkoordinasi dengan BPJS Cabang Cikarang
serta menyiapkan anggaran secara bertahap.
“Terkait dengan kewajiban yang ada, Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan kami terus menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan bisa dipenuhi melalui Perubahan APBD Tahun 2026,” ungkapnya.
.png)