Rapat penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama,
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan
Rakyat Kabupaten Bekasi. Keputusan ini mempertimbangkan aspek syariat Islam
sekaligus perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan
bahwa besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah
melalui pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447
Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500
per jiwa,” ujar Aminnulloh pada Jumat (20/02/2026).
Ia menjelaskan, secara fiqh zakat fitrah ditunaikan dalam
bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang
biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, konversi dalam bentuk
uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram
beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil
kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan
besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki
kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan
angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli
masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aminnulloh menyampaikan bahwa hasil rapat
koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran
zakat fitrah tahun 2026.
“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai
pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya penetapan
resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan
tertib dan transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di
seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Baznas juga mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.
.png)