📢 Relatizen Update!

Berita terbaru Cikarang & Bekasi hari ini.

Baca Sekarang

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45.500 per Jiwa, Ini Rinciannya




CIKARANGRELATE.com (Cikarang Pusat) – Baznas Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi lintas instansi guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Rapat penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Keputusan ini mempertimbangkan aspek syariat Islam sekaligus perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak.

“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh pada Jumat (20/02/2026).

Ia menjelaskan, secara fiqh zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran.

“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.

“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aminnulloh menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026.

“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.

Baznas Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan tertib dan transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Melalui kebijakan ini, Baznas juga mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.


Lebih baru Lebih lama

Promosikan Bisnis Anda di Cikarang!

Jangkau pembaca lokal secara tepat sasaran melalui
cikarangrelate.com

Pasang Iklan Sekarang
Hubungi 0852-1376-9244

Dukung jurnalisme independen

Apresiasi spesial untuk penulis:

☕ Sawer Penulis