CIKARANGRELATE.com (Batam) - Seorang anak buah kapal (ABK) harus menghadapi tuntutan
hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu
dalam jumlah besar. Ironisnya, pria tersebut mengaku baru bekerja selama tiga
hari dan tidak mengetahui bahwa kapal yang diawakinya membawa barang terlarang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena memunculkan
pertanyaan besar soal jaringan narkotika internasional dan nasib pekerja kecil
di sektor maritim yang diduga hanya menjadi pion.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri
setempat, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan
tersebut didasarkan pada perannya sebagai bagian dari kru kapal yang kedapatan
mengangkut sabu dengan berat mencapai puluhan kilogram.
Jaksa menilai terdakwa turut serta dalam tindak pidana
narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Barang bukti sabu yang disita dari kapal disebut memiliki nilai
miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.
“Terdakwa berada di kapal saat pengangkutan dan dianggap
mengetahui serta turut serta dalam distribusi narkotika,” ujar jaksa dalam
persidangan.
Pengakuan Terdakwa: Hanya ABK Baru
Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah
tuduhan tersebut. Ia mengaku baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari sebelum
kapal ditangkap aparat penegak hukum di perairan Indonesia.
Menurut pengakuannya, ia direkrut secara mendadak untuk
membantu operasional kapal dan tidak pernah diberi tahu soal muatan ilegal. Ia
mengaku hanya menjalankan tugas teknis sebagai kru biasa, seperti membersihkan
dek dan membantu mesin kapal.
“Saya tidak tahu kalau kapal itu bawa sabu. Saya baru kerja
tiga hari,” ucapnya dengan suara bergetar di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum juga menilai kliennya hanyalah pekerja
rendahan yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, apalagi
mengetahui detail muatan kapal.
Sorotan Publik dan Aspek Keadilan
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat. Sebagian
pihak mendukung langkah tegas aparat terhadap peredaran narkotika, namun tidak
sedikit pula yang mempertanyakan apakah hukuman mati layak dijatuhkan kepada
seseorang yang mengaku hanya pekerja baru dan tidak mengetahui aktivitas ilegal
tersebut.
Pengamat hukum pidana menilai, pembuktian unsur “mengetahui”
dan “ikut serta” menjadi kunci dalam perkara ini. Jika terbukti terdakwa
benar-benar tidak mengetahui muatan kapal, maka majelis hakim perlu
mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas hukuman.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perang
terhadap narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Indonesia sendiri dikenal
memiliki regulasi ketat dan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan
narkotika, terutama dalam jumlah besar.
Menunggu Putusan Hakim
Saat ini, persidangan masih berlanjut dengan agenda
pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan
akan membacakan putusan dalam beberapa pekan ke depan.
Nasib ABK yang mengaku “kerja baru tiga hari dan tak tahu
kapal angkut sabu” kini berada di tangan hakim. Putusan ini tidak hanya
menentukan masa depannya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan
kasus narkotika yang melibatkan pekerja level bawah di sektor pelayaran.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika
kerap memanfaatkan jalur laut dan diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari
pemodal besar hingga kru kapal. Pertanyaannya, apakah semua yang berada di atas
kapal harus menanggung konsekuensi yang sama?
Publik kini menanti jawaban dari meja hijau.
.png)