📢 Relatizen Update!

Berita terbaru Cikarang & Bekasi hari ini.

Baca Sekarang

Kerja Baru Tiga Hari, ABK Dituntut Hukuman Mati: Mengaku Tak Tahu Kapal Angkut Sabu

 

CIKARANGRELATE.com (Batam) - Seorang anak buah kapal (ABK) harus menghadapi tuntutan hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Ironisnya, pria tersebut mengaku baru bekerja selama tiga hari dan tidak mengetahui bahwa kapal yang diawakinya membawa barang terlarang.

Kasus ini menyita perhatian publik karena memunculkan pertanyaan besar soal jaringan narkotika internasional dan nasib pekerja kecil di sektor maritim yang diduga hanya menjadi pion.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri setempat, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada perannya sebagai bagian dari kru kapal yang kedapatan mengangkut sabu dengan berat mencapai puluhan kilogram.

Jaksa menilai terdakwa turut serta dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti sabu yang disita dari kapal disebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

“Terdakwa berada di kapal saat pengangkutan dan dianggap mengetahui serta turut serta dalam distribusi narkotika,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pengakuan Terdakwa: Hanya ABK Baru

Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari sebelum kapal ditangkap aparat penegak hukum di perairan Indonesia.

Menurut pengakuannya, ia direkrut secara mendadak untuk membantu operasional kapal dan tidak pernah diberi tahu soal muatan ilegal. Ia mengaku hanya menjalankan tugas teknis sebagai kru biasa, seperti membersihkan dek dan membantu mesin kapal.

“Saya tidak tahu kalau kapal itu bawa sabu. Saya baru kerja tiga hari,” ucapnya dengan suara bergetar di ruang sidang.

Pihak kuasa hukum juga menilai kliennya hanyalah pekerja rendahan yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, apalagi mengetahui detail muatan kapal.

Sorotan Publik dan Aspek Keadilan

Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas aparat terhadap peredaran narkotika, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah hukuman mati layak dijatuhkan kepada seseorang yang mengaku hanya pekerja baru dan tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Pengamat hukum pidana menilai, pembuktian unsur “mengetahui” dan “ikut serta” menjadi kunci dalam perkara ini. Jika terbukti terdakwa benar-benar tidak mengetahui muatan kapal, maka majelis hakim perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas hukuman.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Indonesia sendiri dikenal memiliki regulasi ketat dan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama dalam jumlah besar.

Menunggu Putusan Hakim

Saat ini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam beberapa pekan ke depan.

Nasib ABK yang mengaku “kerja baru tiga hari dan tak tahu kapal angkut sabu” kini berada di tangan hakim. Putusan ini tidak hanya menentukan masa depannya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan pekerja level bawah di sektor pelayaran.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika kerap memanfaatkan jalur laut dan diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemodal besar hingga kru kapal. Pertanyaannya, apakah semua yang berada di atas kapal harus menanggung konsekuensi yang sama?

Publik kini menanti jawaban dari meja hijau.

Lebih baru Lebih lama

Promosikan Bisnis Anda di Cikarang!

Jangkau pembaca lokal secara tepat sasaran melalui
cikarangrelate.com

Pasang Iklan Sekarang
Hubungi 0852-1376-9244

Dukung jurnalisme independen

Apresiasi spesial untuk penulis:

☕ Sawer Penulis