CIKARANGRELATE.com (Kota Bandung) — Kebijakan tegas dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa di Jawa Barat dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan ini tak sekadar imbauan, tetapi akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik.
Langkah ini langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan
(Disdik) Jabar dengan menyiapkan sejumlah solusi transportasi agar kebijakan
berjalan efektif tanpa menghambat akses siswa ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan salah satu solusi
yang disiapkan adalah optimalisasi angkutan umum serta penerapan skema angkutan
berlangganan (abonemen) yang dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua.
“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak
Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas
Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa
mengadakan angkutan abonemen,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, skema ini dapat menjadi jawaban bagi siswa yang
tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau transportasi umum.
Keberhasilannya sangat bergantung pada kreativitas serta komitmen bersama
antara sekolah dan orang tua.
“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara
sekolah dengan orang tua,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah
sekolah dengan iuran relatif ringan. Saat itu, biaya angkutan berlangganan
hanya sekitar Rp10 ribu per siswa per bulan.
Selain angkutan abonemen, Disdik Jabar juga mendorong
pemanfaatan bus dan angkot yang sudah tersedia agar lebih dioptimalkan untuk
pelajar. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi sementara selama pemerintah
belum sepenuhnya siap menyediakan layanan transportasi khusus siswa.
Ke depan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah untuk membuka peluang penyediaan angkutan umum khusus pelajar, seperti
bus sekolah yang telah diterapkan di Bandung. “Nanti kita lihat apakah itu
menjadi sesuatu yang signifikan atau tidak,” katanya.
Terkait kebijakan larangan membawa sepeda motor, Purwanto
menyebut ada sejumlah pertimbangan utama. Di antaranya untuk menekan perilaku
konsumtif di kalangan siswa, seperti pengeluaran rutin untuk bensin.
“Penggunaan sepeda motor bisa mendorong anak-anak menjadi
lebih konsumtif karena harus memikirkan biaya bensin dan lainnya,” ujarnya.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian, mengingat masih
banyak siswa yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm
dan melanggar aturan jalan.
“Padahal, sejak dini anak-anak sudah harus dibiasakan
menaati undang-undang dan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, anak pegang kendaraan bermotor juga
bisa menjadi stimulasi munculnya perilaku-perilaku yang bertentangan dengan
nilai-nilai positif pendidikan. "Seperti masuk geng motor, tawuran, main
di waktu-waktu belajar, dan lainnya. Itu salah satu latar belakang kebijakan
ini," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang siswa di seluruh wilayah Jawa Barat.
.png)