📢 Relatizen Update!

Berita terbaru Cikarang & Bekasi hari ini.

Baca Sekarang

Mulai 2026/2027, Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah! Disdik Jabar Siapkan Skema Angkutan Abonemen

CIKARANGRELATE.com (Kota Bandung) — Kebijakan tegas dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa di Jawa Barat dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan ini tak sekadar imbauan, tetapi akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik.

Langkah ini langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dengan menyiapkan sejumlah solusi transportasi agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses siswa ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan salah satu solusi yang disiapkan adalah optimalisasi angkutan umum serta penerapan skema angkutan berlangganan (abonemen) yang dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua.

“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa mengadakan angkutan abonemen,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, skema ini dapat menjadi jawaban bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau transportasi umum. Keberhasilannya sangat bergantung pada kreativitas serta komitmen bersama antara sekolah dan orang tua.

“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara sekolah dengan orang tua,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah sekolah dengan iuran relatif ringan. Saat itu, biaya angkutan berlangganan hanya sekitar Rp10 ribu per siswa per bulan.

Selain angkutan abonemen, Disdik Jabar juga mendorong pemanfaatan bus dan angkot yang sudah tersedia agar lebih dioptimalkan untuk pelajar. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi sementara selama pemerintah belum sepenuhnya siap menyediakan layanan transportasi khusus siswa.

Ke depan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka peluang penyediaan angkutan umum khusus pelajar, seperti bus sekolah yang telah diterapkan di Bandung. “Nanti kita lihat apakah itu menjadi sesuatu yang signifikan atau tidak,” katanya.

Terkait kebijakan larangan membawa sepeda motor, Purwanto menyebut ada sejumlah pertimbangan utama. Di antaranya untuk menekan perilaku konsumtif di kalangan siswa, seperti pengeluaran rutin untuk bensin.

“Penggunaan sepeda motor bisa mendorong anak-anak menjadi lebih konsumtif karena harus memikirkan biaya bensin dan lainnya,” ujarnya.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian, mengingat masih banyak siswa yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar aturan jalan.

“Padahal, sejak dini anak-anak sudah harus dibiasakan menaati undang-undang dan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, anak pegang kendaraan bermotor juga bisa menjadi stimulasi munculnya perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai positif pendidikan. "Seperti masuk geng motor, tawuran, main di waktu-waktu belajar, dan lainnya. Itu salah satu latar belakang kebijakan ini," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang siswa di seluruh wilayah Jawa Barat.

Lebih baru Lebih lama

Promosikan Bisnis Anda di Cikarang!

Jangkau pembaca lokal secara tepat sasaran melalui
cikarangrelate.com

Pasang Iklan Sekarang
Hubungi 0852-1376-9244

Dukung jurnalisme independen

Apresiasi spesial untuk penulis:

☕ Sawer Penulis