CIKARANGRELATE.COM | Jakarta – Seorang karyawati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dengan terlapor seorang ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan permohonan perlindungan tersebut diajukan agar kliennya mendapatkan jaminan keamanan, pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
"Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung," ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perlindungan agar korban dapat memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan maupun intimidasi.
Ermelina menegaskan, pemulihan psikologis korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Ia menyebut tidak sedikit korban yang justru menyalahkan dirinya sendiri setelah mengalami peristiwa tersebut.
"Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih," tegasnya.
Sebelumnya, korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026) untuk memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan sebagai karyawan tetap. Korban mengaku terlapor yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja berulang kali memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban memenuhi keinginannya.
Korban disebut terus menolak dan berusaha menghindari tindakan tersebut. Namun setelah penolakan itu, rekomendasi pengangkatan korban sebagai pekerja tetap diduga dicabut sehingga kesempatan memperoleh status sebagai karyawan permanen ikut hilang.
Kuasa hukum korban menduga terdapat penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus tersebut karena masa depan pekerjaan korban dinilai bergantung pada keputusan pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Ermelina, dugaan perbuatan tersebut mengandung unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau hubungan yang menempatkan korban dalam posisi tidak berdaya.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, pihak korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk komunikasi yang diduga memperlihatkan adanya bujuk rayu dan tekanan terhadap korban.
Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum korban juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.
Ermelina berharap seluruh institusi terkait, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memberikan perlindungan maksimal serta memastikan korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.