Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik - CikarangRelate.com

Kode Etik Jurnalistik

CikarangRelate.com

Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945. Wartawan Indonesia wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan menempuh cara profesional dalam tugas jurnalistik seperti menunjukkan identitas, menghormati privasi, tidak menyuap, dan tidak melakukan plagiarisme.

Pasal 3

Wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.

Pasal 4

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Pasal 5

Wartawan tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 6

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menghormati embargo, off the record, serta informasi latar belakang.

Pasal 8

Wartawan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik seseorang.

Pasal 9

Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan wajib meralat dan memperbaiki berita yang salah disertai permintaan maaf.

Pasal 11

Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penutup

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 14 Maret 2006