Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber - CikarangRelate.com

PEDOMAN MEDIA SIBER

CikarangRelate.com

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

3. Isi Buatan Pengguna

Pengguna wajib mematuhi aturan: tidak boleh memuat hoaks, fitnah, SARA, kekerasan, atau diskriminasi. Media berhak menghapus konten yang melanggar aturan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Koreksi berita wajib ditautkan pada berita asli dan mengikuti ketentuan Dewan Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.

6. Iklan

Iklan wajib dibedakan dari konten berita dan diberi label seperti “advertorial”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Seluruh konten dilindungi hukum hak cipta dan tidak boleh digunakan tanpa izin.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas pada media CikarangRelate.com.

9. Sengketa

Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan

Jakarta, 3 Februari 2012 — Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia.