PEDOMAN MEDIA SIBER
CikarangRelate.com
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Pengguna wajib mematuhi aturan: tidak boleh memuat hoaks, fitnah, SARA, kekerasan, atau diskriminasi. Media berhak menghapus konten yang melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Koreksi berita wajib ditautkan pada berita asli dan mengikuti ketentuan Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.
6. Iklan
Iklan wajib dibedakan dari konten berita dan diberi label seperti “advertorial”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
Seluruh konten dilindungi hukum hak cipta dan tidak boleh digunakan tanpa izin.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas pada media CikarangRelate.com.
9. Sengketa
Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan
Jakarta, 3 Februari 2012 — Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia.