CIKARANGRELATE.COM | Jakarta – Seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), melaporkan seorang oknum ketua serikat pekerja berinisial MRN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan kerja.
Laporan tersebut diajukan korban melalui kuasa hukumnya, Ermelina Singereta, yang menyebut terlapor diduga menggunakan pengaruh, posisi, dan kewenangannya untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Menurut Ermelina, korban mengalami tekanan, bujuk rayu, hingga intimidasi yang dilakukan terlapor agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri. Korban juga mengaku dijanjikan sejumlah uang serta mendapat ancaman yang berkaitan dengan status pekerjaannya.
"Korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Penolakan korban terhadap keinginan tersebut diduga berujung pada hilangnya kesempatan korban untuk diangkat sebagai karyawan tetap," kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ermelina menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban sedang mencari pekerjaan. Melalui salah satu anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa terlapor yang saat itu diketahui merupakan calon anggota legislatif dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
Korban kemudian mengajukan lamaran kerja. Namun karena tidak ada perkembangan, korban akhirnya menghubungi terlapor secara langsung.
Setelah pertemuan tersebut, korban diterima bekerja di perusahaan elektronik yang berlokasi di kawasan Cikarang.
Namun, menurut pengakuan korban, sejak mulai bekerja terlapor diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Korban mengaku beberapa kali menerima bujuk rayu, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel oleh terlapor.
"Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," ujar Ermelina.
Sebagai karyawan kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan. Menurutnya, keberlangsungan pekerjaan sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.
Korban juga mengaku beberapa kali menerima ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya.